Fakta Terbaru: KUR BRI Unit Pait Diserang Mantri dan Dibobol

Sidang perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr yang melibatkan Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim yang dipimpin Radityo Baskoro SH MKn bersama Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Mohammad Syahidan Indrajaya SH menggelar sidang di ruang Letjen TNI Ali Said SH pada Kamis (19/2/2026) siang. Agenda sidang adalah Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Perlawanan Terdakwa Marliana Dinata dan Advokatnya.

Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa materi Perlawanan Penasihat Hukum Terdakwa sudah masuk pokok perkara dan Surat Dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis (26/2/2026) dengan agenda pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim.

Terdakwa Marliana didakwa melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menyalahgunakan proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pait. Bersama dengan saksi lainnya, Marliana diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan KUR dan menyalahgunakan dana tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

Perbuatan Terdakwa Marliana Dinata Anjang tersebut diancam pidana sesuai Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan ini penting untuk menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia.

Source link