Terdakwa Manajer Hotel Penajam Suite Dituntut Pidana 7 Tahun

Perkara dugaan korupsi pengelolaan Gedung Asrama Haji atau Wisma PKK kembali menjadi perhatian di Pengadilan Tipikor Samarinda. Pada sidang ke-10, terdakwa Anwar Rizal, yang disebut sebagai manajer Hotel Penajam Suite, menghadapi tuntutan berat dari jaksa atas dugaan perbuatan yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp2 miliar.

Jaksa Ajukan Tuntutan 7 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro SH MKn, dengan anggota Lili Evelin SH MH dan Hariyanto SAg SH, mendengarkan langsung pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Sudarmadi SH dari Kejaksaan Negeri Penajam Panser Utara. Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Anwar Rizal dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta. Jika denda itu tidak dibayar, terdakwa juga dihadapkan pada pidana kurungan selama 100 hari.

Selain itu, jaksa meminta agar Anwar membayar uang pengganti sebesar Rp2.174.278.577. Tuntutan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten PPU yang menyebut adanya kerugian negara dalam pengelolaan aset tersebut.

Dugaan Pemanfaatan Aset Tanpa Perjanjian

Dalam uraian perkara, Anwar Rizal diduga memanfaatkan Gedung Asrama Haji tanpa adanya perjanjian kerja sama yang sah. Ia juga disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa pemanfaatan barang milik daerah, termasuk pajak yang semestinya ikut dipenuhi. Praktik itu dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah mengenai pengelolaan barang milik negara dan daerah.

Atas perbuatannya, jaksa menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di persidangan, Anwar Rizal didampingi penasihat hukum Hasriyani SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda.

Sidang Berlanjut ke Pledoi

Setelah agenda pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin dengan agenda pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Tahap ini menjadi kesempatan bagi pihak Anwar Rizal untuk menanggapi seluruh dakwaan dan tuntutan yang telah diajukan jaksa di hadapan majelis hakim.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.