Sidang terdakwa Anwar Rizal dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) menjadi sorotan pada sidang ke-10 di Pengadilan Tipikor Samarinda. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn, didampingi oleh Lili Evelin SH MH dan Hariyanto SAg SH, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sudarmadi SH dari Kejaksaan Negeri Penajam Panser Utara. Dalam perkara ini, Terdakwa Anwar didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten PPU.
Jaksa menuntut Anwar Rizal berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta dan pidana kurungan selama 100 hari jika tidak membayar Uang Pengganti sejumlah Rp2.174.278.577.
Anwar Rizal diduga memanfaatkan Gedung Asrama Haji tanpa perjanjian kerjasama dan tidak membayar sewa pemanfaatan BMD sesuai ketentuan, termasuk kewajiban pajak. Hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Anwar Rizal didampingi oleh Penasihat Hukum Hasriyani SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda dalam persidangan. Sidang dilanjutkan pada Senin dengan agenda pembacaan pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Anwar Rizal.












