Kerugian Rp1,5 Triliun: Proyek Chromebook Dinyatakan Total Loss

Pada Senin (22/3/2026), sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kejagung menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menghadirkan fakta-fakta terkait kasus yang melibatkan Terdakwa Nadiem Makarim. Dalam persidangan, terungkap lonjakan kepemilikan saham Nadiem dari 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham, serta langkah-langkah strategis yang diambilnya sebelum meninggalkan jabatannya sebagai Menteri.

Penyerahan kuasa kepada pihak swasta untuk mengonversi saham di PT AKAB dan anak perusahaan Gojek menjadi sorotan dalam persidangan. Selain itu, dalam aspek teknis pengadaan, terungkap bahwa hanya sekitar 0,15 persen dari total 1,6 juta Chromebook yang benar-benar digunakan dalam proses belajar mengajar. JPU menilai bahwa pengadaan Chromebook ini gagal total dan merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun.

Keseluruhan dakwaan menggambarkan pola penggunaan kewenangan yang mirip dengan kendali korporasi swasta yang dilakukan Nadiem untuk keuntungan pribadi, merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Perkara ini juga melibatkan beberapa terdakwa lainnya terkait peran mereka dalam kasus tersebut. Kesimpulannya, sidang perkara korupsi pengadaan Chromebook ini terus bergulir dengan serangkaian fakta yang semakin menguatkan dakwaan terhadap Terdakwa Nadiem Makarim.

Artikel ini diambil dari sumber: Hukumkriminal.net

Source link