Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat bahwa upaya hukum banding akan diambil setelah putusan Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina melibatkan 9 terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto. Langkah hukum ini diambil menyusul persidangan pada 26-27 Februari 2026. Meskipun menghormati keputusan hakim, Kejagung menegaskan ada poin penting yang belum dipertimbangkan sepenuhnya, terutama terkait kerugian perekonomian negara dan masalah pembebanan uang pengganti. Seluruh keberatan ini akan diajukan dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum di Kejaksaan Agung.
Analisis Putusan Perkara Korupsi Pertamina: JPU vs Banding
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







