Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat bahwa upaya hukum banding akan diambil setelah putusan Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina melibatkan 9 terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto. Langkah hukum ini diambil menyusul persidangan pada 26-27 Februari 2026. Meskipun menghormati keputusan hakim, Kejagung menegaskan ada poin penting yang belum dipertimbangkan sepenuhnya, terutama terkait kerugian perekonomian negara dan masalah pembebanan uang pengganti. Seluruh keberatan ini akan diajukan dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum di Kejaksaan Agung.
Analisis Putusan Perkara Korupsi Pertamina: JPU vs Banding
Recommendation for You

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak…

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang terkait…

Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana…







