Analisis Putusan Perkara Korupsi Pertamina: JPU vs Banding

Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat bahwa upaya hukum banding akan diambil setelah putusan Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina melibatkan 9 terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto. Langkah hukum ini diambil menyusul persidangan pada 26-27 Februari 2026. Meskipun menghormati keputusan hakim, Kejagung menegaskan ada poin penting yang belum dipertimbangkan sepenuhnya, terutama terkait kerugian perekonomian negara dan masalah pembebanan uang pengganti. Seluruh keberatan ini akan diajukan dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum di Kejaksaan Agung.

Source link