Analisis Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Fakta Terbaru

Andi Sariadi, SH, MH, CPM dan Dr. Herman Hofi Munawar, SH, MH, sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Suwono Widiyanto, terlihat dalam foto yang diambil oleh Lukman. Sidang terdakwa Suwono dan H. Mukhtar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (2/3/2026) kembali dilanjutkan di Ruang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Mohamad Syahidin Indrajaya SH (Ad Hoc), fokus pada tahap pembelaan atau pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa.

Terdakwa Suwono Widiyanto, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus korupsi yang melibatkan kegiatan pengadaan dan pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali, serta kegiatan peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan tahun 2022, bersama H. Mukhtar, Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, menjadi fokus utama dalam sidang kali ini. Dalam pledoi yang dibacakan oleh Andi Sariadi SH MH CPM bersama Dr. Herman Hofi Munawar SH MH, Penasihat Hukum Terdakwa Suwono, ditekankan bahwa tidak terdapat niat jahat (Mens Rea) atau uang haram yang terlibat dalam kasus ini.

Andi Sariadi memperjelas bahwa kliennya adalah korban kezaliman administrasi (Administrative Fraud) dan menegaskan bahwa tidak ada niat dari Suwono untuk memperkaya diri sendiri. Di sisi lain, kerusakan jalan yang disebut terkait dengan kasus ini disebabkan oleh alat berat milik proyek lain, sedangkan fasilitas Bed Lift yang diduga terlibat tetap beroperasi dan melayani dengan baik sejak tahun 2023.

Dalam akhir pledoi mereka, Tim Penasihat Hukum LBH Herman Hofi Law meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal, seperti menyatakan Suwono tidak bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus ini, membebaskannya dari segala dakwaan, serta mengembalikan segala hak yang terkait. Sidang sebelumnya menunjukkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa, namun persidangan kali ini mengungkap fakta-fakta hukum yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin berikutnya dengan agenda pembacaan duplik JPU, yang diikuti melalui zoom oleh kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Melalui proses sidang yang berlangsung, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini dapat diselesaikan dengan bijaksana.

Source link