Upaya memperkuat ekonomi desa kembali menjadi perhatian utama pemerintah menjelang Hari Koperasi tahun 2025 melalui peluncuran program Koperasi Merah Putih. Pemerintah berusaha menjadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal, khususnya di desa-desa yang selama ini belum sepenuhnya menikmati hasil pembangunan. Melalui program ini, jaringan koperasi baru akan didirikan secara masif di berbagai wilayah desa demi mendorong aktivitas ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Pemerintah memetakan langkah besar dengan menargetkan pembentukan lebih dari 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Langkah tersebut sejalan dengan data BPS 2025 yang menyebutkan ada 84.139 desa, dengan hampir 13 ribu di antaranya berada di pesisir dan sisanya tersebar di kawasan non-pesisir. Ini menjadi peluang serta tantangan tersendiri bagi pelaksanaan program, mengingat karakteristik dan kebutuhan ekonomi setiap desa sangat beragam.
Menurut Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan, koperasi memang telah lama menjadi bagian sejarah ekonomi Indonesia. Keberadaan koperasi telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965, namun embrio koperasi sudah tumbuh sejak akhir abad ke-19 ketika Raden Aria Wiraatmaja membentuk koperasi simpan pinjam pertama untuk menolong masyarakat dari jeratan rentenir. Dari inisiatif inilah berkembang berbagai model koperasi, dengan koperasi simpan pinjam tetap menjadi tulang punggung hingga era modern.
Statistik terbaru Kementerian Koperasi mengindikasikan bahwa pada tahun 2023 terdapat hampir 19 ribu koperasi simpan pinjam, yang hanya sekitar 14 persen dari total seluruh koperasi nasional. Justru koperasi konsumen yang mendominasi, melampaui 69 ribu unit secara nasional. Definisi koperasi pun ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat dengan sistem kekeluargaan dan keanggotaan individu atau badan hukum, menekankan semangat kebersamaan dan tanggung jawab sosial.
Mayyasari mengungkapkan, secara praktis koperasi di berbagai negara menjadikan kesejahteraan anggota sebagai tujuan inti. Di Indonesia, kendati semangat itu tetap hidup, masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk menyamai standard kemajuan koperasi di negara lain. Studi dari beberapa pakar pada tahun 2025 menyimpulkan, perkembangan koperasi Indonesia belum sebanding jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, India, hingga Korea Selatan.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, para ahli mengidentifikasi perlu adanya pembenahan dalam empat aspek: penegasan identitas hukum koperasi, penguatan tata kelola, regulasi keuangan yang transparan, hingga penetapan sanksi tegas bagi pelanggaran. Rekomendasi tersebut penting agar koperasi Indonesia mampu tumbuh lebih sehat dan berdaya saing.
Laporan dari CELIOS tahun 2025 justru memperingatkan potensi kendala dalam implementasi program Koperasi Merah Putih, mulai dari potensi penyimpangan dana, resiko kerugian negara, hingga kemungkinan menurunnya semangat ekonomi masyarakat desa. Survei terhadap lebih dari seratus pejabat desa menambah catatan penting tentang perlunya pengawasan ketat serta evaluasi menyeluruh pada setiap tahap implementasi koperasi.
Namun, optimisme masyarakat terhadap manfaat program ini terbilang tinggi. Hasil survei Litbang Kompas di tahun yang sama menunjukkan mayoritas responden percaya Koperasi Merah Putih akan berdampak positif bagi kehidupan anggota dan masyarakat luas. Meski demikian, pencapaian target jumlah koperasi terbukti masih jauh dari harapan. Hingga awal 2026, koperasi yang sedang dibangun baru mencapai sekitar 26 ribu, jauh di bawah target pemerintah.
Melihat itu, strategi percepatan menjadi prioritas. Pemerintah melibatkan TNI sebagai bagian dari solusi untuk mengatasi kendala geografis dan mempercepat pendirian koperasi di wilayah sulit dijangkau. Keterlibatan personel TNI dari tingkat pusat hingga Babinsa di desa dinilai efektif karena TNI memiliki jaringan yang kuat dan sudah berpengalaman memasuki daerah terpencil.
Kebijakan pelibatan militer ini tak lepas dari perdebatan, terutama terkait batasan peran TNI di luar tugas pertahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah penugasan ini sesuai dengan fungsi TNI atau justru perlu diperjelas lagi dalam regulasi, mengingat negeri ini sangat menjunjung supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.
Meski penugasan kepada TNI dilakukan lewat keputusan otoritas sipil, khususnya arahan Presiden, tidak sedikit yang memandang perlunya kolaborasi yang selaras antara kementerian, pemerintah daerah, dan militer. Sekretaris Kabinet pernah menegaskan perlunya sinergi pemerintah dengan TNI dan pemerintah daerah agar Koperasi Merah Putih bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
Implementasi program sendiri dikoordinasikan oleh pemerintah dan lembaga Agrinas, yang bertugas memberikan pendampingan hingga pelaporan secara profesional. Keberhasilan Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi model penguatan ekonomi desa berbasis partisipasi, transparansi, serta pengawasan multi-pihak.
Di samping perdebatan dan kritik yang bermunculan, spirit utama pemerintah tetap menjadikan koperasi sebagai fondasi pemerataan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, terutama mereka yang berada di desa. Diperlukan sinergi lebih erat agar program ini tidak sekadar menjadi proyek besar di atas kertas, melainkan benar-benar memberi dampak nyata untuk mendongkrak taraf hidup masyarakat.
Akhirnya, pelibatan TNI disusun sebagai bagian dari akselerasi pembangunan koperasi, sejalan dengan harapan Presiden Prabowo untuk segera melihat hasil konkret dari kebijakan tersebut. Dengan pengawasan ketat dan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan, Koperasi Merah Putih diproyeksikan dapat membawa perubahan signifikan bagi wajah perekonomian desa di masa mendatang.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa












