Suap IUP Eksplorasi: 2 Saksi Kunci Berbeda Pendapat

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Radityo Baskoro SH MKn, Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi (Ad Hoc). Sidang, yang berlangsung sekitar 3 jam, memfokuskan pada pemeriksaan 4 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut merupakan direktur 4 perusahaan milik Rudy Ong Chandra (ROC) antara tahun 2010-2012. Mereka adalah PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB). Terdakwa Dayang Donna didakwa menerima suap sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait dengan penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan atas nama perusahaan-perusahaan tersebut.

Keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi tersebut memberikan gambaran tentang proses pengurusan IUP Eksplorasi dan pertemuan antara pihak-pihak terkait. Kesaksian dari Saksi Sugeng dan Saksi Iwan Chandra menyoroti perbedaan keterangan mengenai penyerahan uang dan interaksi dengan pihak terkait, termasuk Dayang Donna.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini menjadi bagian dari proses hukum yang penting dalam kasus ini. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 5 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada sumber artikel yang tertera.

Source link