MK Tunda Sidang Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor: Analisis Lengkap

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra tengah berpose di ruang sidang. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang pengujian materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berhubung dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 13 Maret 2026.

Rencananya, sidang hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Pemerintah. Namun, kedua pihak tersebut meminta penundaan sidang karena belum siap untuk memberikan keterangan. Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa jadwal sidang berikutnya belum dapat ditetapkan karena harus disesuaikan dengan jadwal yang lain dan libur panjang yang akan datang.

Sebelumnya, dua warga bernama Lina dan Sandra Paramita telah mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap beberapa pasal dalam UU KUHAP. Mereka memandang bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Para pemohon menuntut agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Mahkamah Konstitusi berencana akan menginformasikan para pihak terkait agenda persidangan selanjutnya dengan waktu yang cukup. Ketua MK Suhartoyo juga menekankan agar tidak ada lagi permohonan penundaan untuk sidang berikutnya. Kesimpulan dari kasus ini akan sangat menentukan bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut.

Source link