Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020 senilai Rp2 miliar memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang perdana pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Terdakwa Aspian Nor alias Poseng, Hendra, dan Arafat Atmanegara Zulkarnaen. Ketiga terdakwa didakwa oleh JPU Sri Rukmini Setyaningsih SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda atas pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda yang tidak sesuai dengan Rancangan Kerja dan Biaya (RKB) serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa terdakwa mencairkan dan mengelola dana hibah untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan Program KONI Kota Samarinda yang telah ditetapkan. Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.130.378.681,-. Perbuatan ketiga terdakwa tersebut diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Korupsi.
Sidang berlanjut dengan perlawanan (eksepsi) dari ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukum masing-masing. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (31/3/2026).












