Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelarnya. Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat. Saksi ahli IT Profesor Mujiono juga mengungkapkan bahwa Chrome Device Management yang diadakan tidak berfungsi, menunjukkan ketidakbermanfaatan pengadaan tersebut dalam dunia pendidikan. Persidangan juga mencatat kerugian negara yang mencapai total loss dan peningkatan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, yang mencapai lebih dari Rp5 triliun. Kasus ini dipandang sebagai pemborosan keuangan negara yang seharusnya mencerminkan amanat Undang-Undang Dasar dalam upaya meningkatkan pendidikan masyarakat.Indikasi korupsi ini dianggap sistematis dan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,5 triliun berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP RI. Refrensi: Hukumkriminal.net.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Tanda-tanda Sistematis
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







