Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Tanda-tanda Sistematis

Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelarnya. Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat. Saksi ahli IT Profesor Mujiono juga mengungkapkan bahwa Chrome Device Management yang diadakan tidak berfungsi, menunjukkan ketidakbermanfaatan pengadaan tersebut dalam dunia pendidikan. Persidangan juga mencatat kerugian negara yang mencapai total loss dan peningkatan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, yang mencapai lebih dari Rp5 triliun. Kasus ini dipandang sebagai pemborosan keuangan negara yang seharusnya mencerminkan amanat Undang-Undang Dasar dalam upaya meningkatkan pendidikan masyarakat.Indikasi korupsi ini dianggap sistematis dan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,5 triliun berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP RI. Refrensi: Hukumkriminal.net.

Source link