Sidang sengketa lahan Ring Road III Samarinda telah dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (1/4/2026). Dalam perkara ini, Penggugat Deky Rusianto melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan Soetiawan Halim. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Agung Prasetyo SH MH, Elin Pujiastuti SH MH, dan Nur Salamah SH. Dua saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, yaitu La Ura dan Agustinus dari BPN Kota Samarinda.
La Ura, pemilik tanah di depan Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), memberikan keterangan mengenai kepemilikan tanahnya. Dia menegaskan bahwa tanah yang dibelinya tidak pernah dijual. Namun, ia mengakui pernah memberikan surat kuasa menjual kepada Edson Hartono, yang kini telah meninggal dunia. Selain itu, ia tidak mengetahui bahwa tanahnya telah berpindah tangan kepada pihak lain.
Di sisi lain, Agustinus dari BPN Kota Samarinda menjelaskan bahwa tanah milik Soetiawan Halim sesuai dengan peta dasar dan berada di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, ketika ditanyai mengenai pergeseran lokasi tanah, Agustinus mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci.
Sidang pun diakhiri dengan rencana penyampaian kesimpulan pada tanggal 15 April 2026 melalui e-court. Robert W Napitupulu, Kuasa Hukum Tergugat II, menilai bahwa kesaksian La Ura tidak menghadirkan hal baru. Dia menekankan perlunya bukti konkret dalam klaim yang diajukan oleh Penggugat. Selain itu, Robert berharap agar Majelis Hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan seluruh alat bukti yang ada.












