Sidang mengenai pengambilalihan saham Intage Holdings Inc oleh NTT Docomo Inc dilanjutkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung KPPU, Jakarta pada Senin (13/4/2026). Dalam siaran pers Nomor 23/KPPU-PR/IV/2026, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa sidang memasuki tahap Pemeriksaan Terlapor untuk memastikan pemenuhan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.
Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Eugenia Mardanugraha. Tim Investigator diberi kesempatan untuk mendapatkan keterangan dari pihak Terlapor mengenai proses akuisisi dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha. NTT Docomo Inc diwakili oleh pengurus perusahaan yang berdomisili di Jepang, serta hadir secara daring dengan didampingi juru bahasa dan kuasa hukum di ruang sidang.
Proses pemeriksaan fokus pada kronologi transaksi akuisisi saham, serta pemenuhan kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU. Pihak Terlapor mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan namun telah mengambil langkah untuk meminimalkan pelanggaran tersebut. Majelis Komisi menegaskan bahwa ketidakadaan bukti untuk menyangkal dugaan pelanggaran, bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi.
Sebagai langkah selanjutnya, Terlapor menyatakan telah menerapkan aturan internal untuk mencegah terjadinya keterlambatan serupa di masa mendatang, sebagai upaya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha. Majelis Komisi akan melanjutkan perkara ke tahap Musyawarah Majelis untuk menyusun putusan yang patut dan objektif.












