Penyelidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek: Benarkah Korupsi Terjadi?

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 dengan Terdakwa Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, agenda utama adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Google yang dihadirkan secara virtual dari Singapura oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nadiem Makarim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan keberatan terhadap prosedur persidangan dan meminta penundaan agar pemeriksaan saksi di Singapura dapat diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Meskipun Penasihat Hukum mendesak agar pemeriksaan tetap dilanjutkan, JPU mengklarifikasi bahwa mereka menuntut agar seluruh substansi prosedur dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, saksi dari Google, memberikan keterangan yang memperkuat dakwaan JPU terkait pengadaan di kementerian yang diduga tidak didasarkan pada kebutuhan riil negara. JPU juga mengingatkan pentingnya memperhatikan hubungan timbal balik antarnegara dalam proses hukum ini, agar tidak muncul polemik di kemudian hari.

Source link