Mantan Kadistamben Kukar Ditahan: Penangkapan Oleh Kejati Kaltim

AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010-2011, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada tanggal 15 April 2026. Penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, AS ditahan langsung pada hari yang sama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

Dalam kasus ini, Tersangka AS yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara tidak memenuhi tugasnya dengan baik, sehingga PT KRA, PT ABE, dan PT JMB dapat dengan mudah melakukan penambangan di area yang seharusnya memerlukan izin. Hal ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar karena penjualan tanah yang berisi batubara secara tidak benar dan kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak sesuai.

Kejati Kaltim juga telah menetapkan mantan Kadistamben lainnya sebagai tersangka sebelumnya, menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini. Adanya penahanan dan penetapan tersangka ini merupakan upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pemanfaatan barang milik negara di sektor pertambangan.

Source link