Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, bersama dengan Kasatresnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi, mengadakan Konferensi Pers untuk membahas pencapaian signifikan dalam pengungkapan kasus Narkotika dari Januari hingga April 2026. Selama periode tersebut, Polresta Samarinda berhasil mengungkap 73 kasus tindak pidana Narkotika dengan total 97 tersangka. Bersamaan dengan itu, jumlah barang bukti yang berhasil disita sangat besar, meliputi 3.389,29 gram Sabu, 2.326 gram Ganja, 583,5 butir Ekstasi, dan uang tunai senilai Rp72.862.000.
Salah satu pencapaian terbesar adalah pengungkapan jaringan di Jalan Pangeran Antasari II yang berhasil menyita lebih dari 2 kilogram Sabu. Kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang saat ini sedang dalam pengejaran intensif oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda. Kapolresta menegaskan bahwa dengan menghentikan peredaran narkotika tersebut, mereka telah mencegah potensi bahaya yang dapat merusak generasi muda di Samarinda.
Kapolresta juga menekankan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika ini akan dikenakan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. Langkah penegakan hukum terhadap kasus ini terus dilakukan hingga tuntas.












