Dissenting Opinion Kasus Korupsi PT KTE: Analisis Ahli SEO



Majelis Hakim Tetapkan Putusan Terhadap Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMD di Kutai Timur melalui PT KTI Cq PT KTE telah mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Samarinda memutuskan nasib dua terdakwa, Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur.

Sidang Berlangsung Sore Hari

Pada Jumat sore, 24 April 2026, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH memasuki pembacaan putusan terkait perkara nomor 64 dan 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Terdakwa Hamzah Dahlan didakwa sebagai Ketua Tim Likuidator PT KTE tahun 2011, sementara Muhammad Syukri Nur didakwa sebagai Direktur HRD & GA PT KTE tahun 2010 dan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE tahun 2011.

Putusan akhir menyatakan keduanya bersalah dan dihukum dengan pidana penjara, serta denda mencapai jutaan rupiah. Hamzah Dahlan dikenai denda sebesar Rp30 juta dan uang pengganti Rp33 miliar, sementara Muhammad Syukri Nur dikenai denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1 miliar juga.

Dissenting Opinion dan Reaksi Terdakwa

Meskipun putusan mayoritas menghukum kedua terdakwa, terdapat dissenting opinion dari Anggota Majelis Hakim Fauzi Ibrahim. Ia berpendapat bahwa keduanya seharusnya dibebaskan dari dakwaan awal. Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa bersama Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Hingga saat ini, terdakwa dan pihak-pihak terkait telah merespons putusan tersebut dengan bijak. Tampaknya, kasus ini menjadi catatan penting dalam perjalanan hukum di Indonesia.


Source link