Terdakwa Dayang Donna: Dituntut 6 Tahun 10 Bulan oleh JPU KPK

Sidang Terdakwa Dayang Donna: Dakwaan Korupsi dan Tuntutan Jaksa

Pada Senin (27/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara penerimaan suap senilai Rp3,5 miliar. Dayang Donna merupakan putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (alm.) dan didakwa turut serta dalam kasus tersebut.

Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diterima terkait dengan penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan oleh pihak lain. Rudy Ong Chandra, yang telah divonis terpisah, merupakan pihak yang menyerahkan uang tersebut kepada Dayang Donna. Pertemuan untuk penyerahan uang dilakukan di Samarinda pada 3 Februari 2015.

Pada sidang ke-11 ini, JPU membacakan tuntutannya yang menuntut Dayang Donna pidana penjara selama 6 tahun dan 10 bulan, serta denda Rp100 juta. Selain itu, JPU juga menekankan agar terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp3,5 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan terkait, Dayang Donna tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk pembayaran.

JPU juga menegaskan bahwa apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, ia akan dipidana tambahan selama 1 tahun. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 4 Mei 2026.

Source link