Jurnalis Alami Intimidasi dan Pencurian Data Saat Liput Aksi 214
Pada Selasa (21/4/2026) sore, Koalisi Pers Kalimantan Timur (KPKT) mengutuk keras tindakan intimidasi dan penghapusan data yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim. Kejadian ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Intimidasi terhadap Jurnalis
Menurut keterangan KPKT, seorang jurnalis perempuan berinisial IM menjadi korban intimidasi di dalam lingkungan Kantor Gubernur. Ponselnya dirampas dan data liputannya dihapus secara paksa. Tindakan tersebut tidak hanya mencuri hasil kerja jurnalis, tetapi juga menciptakan ketakutan di kalangan wartawan yang sedang menjalankan tugas lapangan.
Di lokasi lain, 3 wartawan—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—juga mengalami hambatan saat meliput di area luar Kantor Gubernur, yang seharusnya menjadi ruang publik. Penghalangan ini disebut sebagai upaya pembatasan akses informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.
Reaksi Keras dari Komunitas Pers
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dan merupakan tindakan pengecut. Begitu juga dengan Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merusak kebebasan pers dan melanggar Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang telah ditetapkan.
Hasyim Ilyas dari AJI Samarinda menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana, sesuai dengan Pasal 18 UU Pers yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara atau denda maksimal. Selain itu, Koordinator IJTI Kaltim, Priyo Puji, menilai bahwa tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan harus dihentikan.
Tuntutan dari Koalisi Pers Kalimantan Timur
Berdasarkan kejadian tersebut, KPKT menuntut empat hal:
- Mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk menjamin perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas.
- Mengusut tuntas pelaku intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis.
- Memberhentikan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik di ruang publik.
- Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa.
KPKT menegaskan bahwa kebebasan pers adalah kunci utama dalam menjaga demokrasi, dan ruang publik harus tetap terbuka bagi jurnalis tanpa tekanan dan intimidasi. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan kebebasan pers di Indonesia.












