Pentingnya Independensi Ahli dalam JPU: Sorotan Kasus Terdakwa

Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook

Pada Selasa (21/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan Terdakwa Nadiem Makarim.

Penyelidikan Jaksa Penuntut Umum

Dalam Siaran Pers Kejaksaan Agung, JPU Roy Riady menyoroti keterangan ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak Terdakwa Nadiem Makarim. Roy menekankan tentang independensi Ina Liem yang dianggap melakukan penggiringan opini di media sosial terkait kasus ini.

Ahli yang dihadirkan juga dinilai tidak memiliki pengetahuan dasar tentang data elektronik dan analisis teknis yang mendasari perkara, sehingga pernyataannya dianggap hanya berdasarkan opini semata.

Fakta Penggunaan Chromebook

Selain itu, pengungkapan fakta dari saksi meringankan dari Sorong dan Pamekasan menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook di lapangan masih minim. Para guru mengakui bahwa perangkat tersebut hanya digunakan sekali setahun untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Analisis data aktivasi pada Pusdatin dan Pusdekam periode 2020-2021 juga menunjukkan rendahnya penggunaan perangkat dalam proses belajar-mengajar sehari-hari. JPU Roy Riady menyimpulkan bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebenarnya tidak diperlukan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp600 miliar.

Dengan demikian, total kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook meningkat menjadi Rp2,1 triliun dari estimasi awal Rp1,5 triliun. JPU berharap transparansi dan profesionalisme selama persidangan berlangsung.

Source link