Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms)
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk mengamini Konvensi ILO Nomor 188 pada peringatan Hari Buruh. Keputusan ini diambil dengan tujuan memastikan bahwa setiap awak kapal perikanan memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi yang layak. Jakarta, pada Sabtu (2/5/2026), menjadi saksi dari langkah penting ini untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor kelautan.
Melindungi Hak Para Awak Kapal
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi semua awak kapal, termasuk yang bekerja di kapal kecil. Dengan ratifikasi ini, negara menegaskan kehadirannya di lautan untuk melindungi para awak kapal.
Sektor penangkapan ikan memiliki risiko yang tinggi, sehingga standar hukum yang kuat diperlukan untuk melindungi para pekerja. Dengan mengesahkan Konvensi ILO 188, Indonesia akan sejajar dengan negara-negara maritim terkemuka dalam menjaga hak asasi manusia.
Perlindungan dan Kesejahteraan
Ratifikasi ini mengatur adanya kontrak tertulis yang transparan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pekerja. Pemilik kapal harus memastikan bahwa awak kapal memenuhi standar usia minimum dan kesehatan sebelum mereka mulai bekerja di laut. Hal ini juga mencakup jaminan ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak bagi awak kapal selama mereka berada di atas kapal.
“Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat para pekerja,” tegas Menaker dalam keterangannya.
Presiden Prabowo Subianto menganggap regulasi ini sebagai hadiah nyata bagi semua buruh pada peringatan Hari Buruh 2026. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem industri yang bersih tanpa eksploitasi untuk menjamin martabat para pekerja di laut. Implementasi Konvensi ILO 188 akan dipantau dengan ketat melalui regulasi nasional demi kepentingan rakyat.
Sumber: Biro Humas Kemnaker
Editor: Lukman












