Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Beri Apresiasi Pekerja

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, menandai komitmennya terhadap kesejahteraan buruh di Indonesia. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara dan menteri terkait untuk mendukung langkah-langkah perlindungan yang diumumkan.

Penguatan Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Pekerja

Prabowo menyatakan bahwa orientasi kebijakan pemerintah saat ini adalah untuk melindungi seluruh rakyat, termasuk para pekerja. Berbagai langkah seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, regulasi untuk pekerja transportasi online, dan awak kapal perikanan diterapkan untuk memperkuat perlindungan hukum. Selain itu, Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk memantau stabilitas ekonomi buruh secara nasional.

Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Sosial

Langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja juga disorot dalam pengumuman tersebut. Upah minimum yang signifikan, bonus Hari Raya, subsidi iuran jaminan sosial untuk pengemudi daring, dan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan yang ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah, menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah. Ekspansi akses perumahan subsidi, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta program pelatihan vokasi dan Ahli K3 gratis juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Dengan penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional atas jasa-jasanya, pemerintah juga memberikan penghormatan kepada para pekerja yang berjuang demi keadilan dan kesejahteraan di Tanah Air.

Source link