Hukumonline Subscribers Meet Up Bahas Perlindungan Direksi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali mengangkat diskusi krusial tentang batas pemidanaan terhadap keputusan bisnis di BUMN, khususnya mengenai bagaimana kerugian yang dialami perusahaan negara seharusnya dinilai. Dalam situasi di mana BUMN dipaksa menyeimbangkan semangat korporasi dan tuntutan akuntabilitas hukum publik, garis antara risiko bisnis yang wajar dan tindakan pidana mudah menjadi kabur.

Salah satu prinsip yang banyak dibicarakan di tengah polemik ini adalah business judgment rule (BJR), sebuah standar yang bertujuan melindungi direksi ketika keputusan bisnis yang diambil secara profesional—tanpa itikad buruk, penuh kehati-hatian, dan bebas konflik kepentingan—ternyata mendatangkan kerugian pada perusahaan. Ari Yusuf Amir, Managing Partner dari Ail Amir & Associates, menyoroti bahwa BJR idealnya dijadikan filter sebelum aparat penegak hukum memproses dugaan tindak pidana terkait kebijakan bisnis. Sebab, logika korporasi menuntut pengambilan keputusan dalam ketidakpastian, sehingga risiko kerugian tidak seharusnya selalu diartikan sebagai potensi kriminalitas.

UU Nomor 16 Tahun 2025 sebenarnya sudah mewajibkan direksi BUMN untuk tunduk pada prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi transparansi, pertanggungjawaban, hingga efisiensi. Dengan penerapan BJR, sambung Ari, direksi seyogianya tidak dibayangi bayang-bayang sanksi pidana apabila keputusan mereka dibuat berdasarkan prosedur yang benar dan tujuan bagi perusahaan, tanpa indikasi niat jahat. Perlindungan normatif itu sesungguhnya sudah diatur, namun kerap berhadapan dengan variasi interpretasi di tingkat penegakan hukum.

Dalam praktiknya di beberapa tahun terakhir, Ari mengakui muncul kecenderungan aparat hukum mulai memahami dan memasukkan aspek BJR ke dalam pertimbangan kasus. Namun, standar penerapannya masih belum seragam di seluruh lini. Seringkali, penilaian kerugian bisnis menggunakan pendekatan audit ex post—menilai akibat yang terjadi di kemudian hari—sangat berbeda dengan cara korporasi menghitung risiko saat keputusan diambil, atau yang disebut ex ante. Ketimpangan interpretasi inilah yang rawan menimbulkan ketidakadilan.

Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 memberikan kejelasan penting: kerugian negara harus faktual dan nyata, tidak cukup berdasar pada potensi keuntungan yang gagal diraih. Ini mempertegas bahwa setiap tuduhan kerugian negara harus dibuktikan dengan angka konkret, bukan spekulasi. Ari juga menekankan kewenangan audit atas kerugian negara mutlak harus datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan lembaga audit lain seperti BPKP atau auditor independen, meskipun mereka boleh membantu proses penghitungan kekayaan negara.

Namun, masih terjadi inkonsistensi di lapangan. Ari mengkritik aparat penegak hukum, terutama kejaksaan, yang kadang masih memanfaatkan hasil audit non-BPK dasarnya yurisprudensi lama, meski sudah ada penegasan MK. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi direksi dan pengambil kebijakan di BUMN. Padahal, hukum pidana seharusnya adalah ultimum remedium, bukan instrumen pemidanaan utama dalam menyelesaikan masalah pengelolaan perusahaan negara.

Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, sepakat dengan pentingnya memperlakukan risiko bisnis secara proporsional. Menurutnya, dunia usaha berjalan dalam dinamika pasar yang tidak bisa sepenuhnya dikendalikan. Maka, proses pengambilan keputusan bukan hanya perlu dinilai dari hasil akhirnya, melainkan juga dari proses, itikad, rasionalitas, dan tidak adanya konflik kepentingan di saat keputusan itu diambil. Perlindungan hukum terhadap pengambil keputusan yang tulus berupaya untuk kepentingan perusahaan adalah fondasi keadilan bagi pengelola BUMN.

Walau konsep BJR belum eksplisit tertulis di dalam regulasi pidana Indonesia, kata Prof. Topo, pengadilan sekarang kian sering mempertimbangkan prinsip tersebut, sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan perlakuan hukum yang adil dalam dunia usaha. Hal itu penting agar eksekutif BUMN tidak takut mengambil kebijakan bisnis, selama sesuai prinsip tata kelola dan regulasi.

Kesimpulannya, perdebatan soal bisnis judgement rule dan definisi kerugian negara di BUMN menekankan urgensi penerapan standar hukum yang pasti dan konsisten. Penegakan hukum tidak boleh mematikan ruang inovasi atau ketegasan dalam pengambilan risiko yang sah. Justru, tantangan terbesar adalah membedakan secara tegas antara kegagalan bisnis yang wajar dan tindakan pelanggaran hukum yang berwujud penyalahgunaan wewenang atau niat jahat. Hanya dengan pemisahan yang jelas, BUMN mampu menjaga keberanian, integritas, dan profesionalisme dalam mengelola keuangan negara.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara