Apakah Pindah Rumah Wajib Mengganti KTP dan KK? Temukan Jawabannya di Sini!

Mengapa Pindah Rumah Bisa Berpengaruh pada KTP dan KK

Masyarakat yang pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan sering kali bingung apakah wajib mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perubahan domisili perlu dilaporkan agar data administrasi kependudukan tetap sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Peraturan Terkait Perpindahan Penduduk

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 adalah aturan yang mengatur tata cara pelaporan perpindahan penduduk dan penerbitan dokumen kependudukan yang baru. Ketentuan ini mewajibkan warga negara yang berpindah domisili dan menetap di alamat baru untuk melaporkan perpindahannya kepada Dukcapil untuk mendapatkan KK dan KTP-el dengan alamat baru.

Apakah Wajib Mengubah KTP dan KK Saat Tinggal di Rumah Kontrakan?

Banyak yang bertanya apakah tinggal di rumah kontrakan otomatis mengharuskan seseorang mengganti KTP dan KK. Menurut aturan, jika seseorang berpindah dan menetap di alamat baru, maka perubahan data kependudukan perlu diurus melalui Dukcapil. Namun, untuk yang tinggal sementara atau berpindah-pindah, kemungkinan tidak perlu segera mengganti alamat pada KTP-el. Proses pengurusan perpindahan juga melibatkan surat pernyataan ketidakberatan dari pemilik rumah sesuai persyaratan pelayanan Dukcapil.

Dokumen yang biasanya diperlukan untuk mengurus perpindahan di antaranya adalah Kartu Keluarga (KK), KTP-el, formulir permohonan perpindahan penduduk, surat keterangan pindah, dan surat pernyataan dari pemilik rumah jika tinggal di rumah kontrakan.

Pentingnya memperbarui data domisili adalah agar masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dengan mudah, serta membantu pemerintah menjaga akurasi data kependudukan dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat.

Cara Mengurus Perpindahan Domisili

Untuk mengurus perpindahan domisili, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai daerah asal dan tujuan, atau melalui layanan daring jika sudah tersedia di daerah masing-masing. Pastikan untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses penerbitan KK dan KTP-el dengan alamat baru dapat berjalan lancar.

Source link