Cara Mudah Membuat SIM C Baru Tahun 2026: Syarat, Biaya, dan Panduan Pendaftaran
Jakarta (ANTARA) – Bagi pengendara sepeda motor di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki. SIM C bukan hanya sebagai bukti keberadaan yang sah untuk mengemudikan kendaraan bermotor, tetapi juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah memenuhi semua syarat yang berlaku.
Syarat Membuat SIM C Tahun 2026
Untuk memperoleh SIM C, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Syarat Usia: Calon pemohon SIM C harus berusia minimal 17 tahun.
- Syarat Administrasi: Mengisi formulir pendaftaran, membawa KTP asli beserta fotokopi, dan menyiapkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Syarat Kesehatan: Menjalani tes kesehatan jasmani dan tes psikologi untuk mengetahui kesiapan fisik dan mental calon pengemudi.
- Lulus Ujian SIM: Calon pengemudi harus lulus ujian teori dan praktik mengemudi sepeda motor.
Cara Membuat SIM C Secara Online
Proses pembuatan SIM C pada tahun 2026 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri via Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun dan verifikasi identitas sesuai petunjuk aplikasi.
- Pilih layanan pendaftaran SIM baru dan lengkapi data yang diminta.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran dan ikuti ujian teori online.
- Pilih jadwal ujian praktik di Satpas terdekat dan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Jika lulus, SIM C akan diproses dan dapat diambil dengan membawa KTP asli.
Biaya Penerbitan SIM C Terbaru 2026
Biaya penerbitan SIM C baru pada tahun 2026 tergantung pada jenis SIM yang diperlukan:
- SIM C: Rp100.000
- SIM C I: Rp100.000
- SIM C II: Rp100.000
Biaya tersebut tidak termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000. Estimasi total biaya untuk membuat SIM C baru berkisar Rp175.000 hingga Rp200.000, tergantung dari wilayah dan penyedia layanan yang Anda pilih.












