Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bekas Ditiadakan: Syarat dan Proses Balik Nama
BBNKB Kendaraan Bekas Tidak Lagi Dikenakan Biaya
Jakarta – Pemerintah telah memberlakukan kebijakan di mana Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas tidak lagi dikenakan sebagai biaya pokok. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kebijakan ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang menyatakan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Oleh karena itu, kendaraan yang telah terdaftar sebelumnya dan dijual sebagai kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB.
Mengapa BBNKB Kendaraan Bekas Ditiadakan?
Di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, Bapenda telah menyatakan bahwa kendaraan bekas atau seken tidak lagi dikenakan BBNKB mulai 5 Januari 2025. Meskipun demikian, meski BBNKB kendaraan bekas sudah gratis, proses balik nama kendaraan tidak sepenuhnya gratis karena masih ada biaya administrasi dan kewajiban pajak lainnya.
Proses Balik Nama Kendaraan Bekas
Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, pemilik baru perlu memenuhi beberapa persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, bukti transaksi atau kuitansi jual beli kendaraan, serta dokumen hasil cek fisik kendaraan sesuai ketentuan Samsat.
Setelah dokumen lengkap, pemilik baru perlu membawa kendaraan untuk menjalani cek fisik, menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas Samsat, dan melakukan pembayaran kewajiban yang masih berlaku. Proses administrasi balik nama dilanjutkan sesuai mekanisme Samsat di daerah masing-masing dan pemilik baru akan mendapatkan dokumen kendaraan dengan data kepemilikan terbaru.
Menariknya, meskipun BBNKB kendaraan bekas sudah gratis, bukan berarti seluruh proses administrasi di Samsat tidak memerlukan biaya. Pemilik baru tetap harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilik kendaraan bekas sebaiknya memahami dengan jelas proses balik nama dan kewajiban pajak yang masih harus dipenuhi. Meskipun BBNKB kendaraan bekas ditiadakan, penting untuk selalu memperhatikan dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.










