Berita  

Biaya Perpanjang SIM A 2026: Siapkan Dana Rp280 ribu

Simak Biaya Perpanjangan SIM A Tahun 2026: Persiapan Dana hingga Rp280.000

Jakarta (ANTARA) – Bagi pengendara di Indonesia, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan adalah suatu keharusan. Salah satu jenis SIM yang umum digunakan oleh masyarakat pengemudi mobil adalah SIM A.

Pentingnya Memperpanjang SIM A

Bukan hanya penting untuk membawa SIM selama berkendara, tetapi juga penting untuk memperpanjang masa berlaku SIM sebelum habis. Pada tahun 2026, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk memperpanjang SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, namun jumlah tersebut bukan merupakan total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon.

Biaya Tambahan yang Perlu Dihitung

Selain PNBP, pemohon perlu memperhatikan beberapa biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Besaran biaya tambahan ini dapat bervariasi tergantung pada layanan atau fasilitas yang dipilih.

Total Biaya Perpanjangan SIM A Tahun 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A atau SIM A Umum adalah sebesar Rp80.000. Namun, jika seluruh komponen biaya diperhitungkan, pemohon perlu menyiapkan dana sekitar Rp170.000 hingga Rp280.000 untuk memperpanjang SIM A pada tahun 2026.

Biaya tersebut terdiri dari PNBP, biaya pemeriksaan kesehatan, biaya tes psikologi, dan biaya asuransi yang bersifat opsional. Oleh karena itu, sebaiknya pemohon tidak hanya menyiapkan Rp80.000, tetapi juga dana tambahan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.

Menunda perpanjangan SIM A hingga masa berlakunya habis dapat berisiko, sehingga sebaiknya pemilik SIM A selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM dan mengurus perpanjangan dengan tepat waktu. Jangan menunggu hingga SIM kedaluwarsa, karena pengurusan SIM baru dapat memakan lebih banyak waktu dan biaya.

Source link