RUU Perampasan Aset: Kunci Penting Berantas Korupsi

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi sorotan setelah DPR menargetkan pembahasannya selesai paling lambat pada Desember 2026. Aturan ini dipandang penting karena pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup upaya mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara.

Memulihkan kerugian negara

Dalam perkara korupsi, hukuman terhadap pelaku tidak secara otomatis mengembalikan seluruh kerugian negara. Karena itu, pengejaran terhadap aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan capaian pada 2024 yang sebesar Rp739,6 miliar.

Jika dihitung dari penanganan perkara oleh aparat penegak hukum secara keseluruhan, pemerintah mencatat pemulihan aset kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Angka itu menggambarkan besarnya nilai kekayaan yang perlu ditelusuri, disita, dan dikembalikan melalui proses hukum.

RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat pendekatan asset recovery. Dengan pendekatan ini, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada siapa yang melakukan kejahatan dan hukuman yang dijatuhkan, tetapi juga pada hasil kejahatan yang masih berada dalam penguasaan pelaku atau pihak terkait.

Mengisi celah dalam aturan yang ada

Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai kerangka hukum tersebut masih menyisakan celah, terutama terkait perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.

Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut adalah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini berbeda dari conviction-based forfeiture, yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana.

Penerapan mekanisme tanpa putusan pidana membutuhkan batasan yang jelas agar tidak berubah menjadi sarana perampasan harta secara sewenang-wenang. Perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, proses peradilan, pembuktian, serta pengawasan harus menjadi bagian dari pengaturan. Kajian mengenai pemulihan aset di Indonesia juga menekankan perlunya harmonisasi aturan dan penguatan kelembagaan.

Bagian dari komitmen internasional

Penguatan pemulihan aset sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

UNCAC menempatkan pengembalian aset sebagai bagian penting dari kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara. Prinsip ini relevan karena hasil korupsi dapat dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu sehingga membutuhkan instrumen hukum yang memadai untuk memulihkannya.

Gagasan penyusunan RUU Perampasan Aset telah muncul sejak 2008 dan dibahas selama lebih dari satu dekade. Pada 2026, pembahasannya kembali didorong oleh DPR, sementara kelompok masyarakat sipil turut menilai aturan tersebut diperlukan untuk mengejar hasil kejahatan.

Meski demikian, sejumlah kelompok antikorupsi meminta proses penyusunan dilakukan secara terbuka, termasuk melalui transparansi draf dan partisipasi publik. Komisi III DPR menyatakan pembahasan terus berjalan dengan target penyelesaian pada akhir 2026.

Source link