Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan Kartu Layanan Gratis (KLG), yang juga dikenal sebagai TJ Card, bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemegang kartu ini dapat menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa membayar tarif perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut ditujukan untuk mendukung mobilitas warga yang termasuk dalam kategori penerima manfaat. Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan TransJakarta, terdapat 15 golongan masyarakat yang diperuntukkan memperoleh fasilitas transportasi gratis ini.
Lima belas golongan penerima KLG
-
PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya. Fasilitas diberikan kepada pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk para pensiunan.
-
Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta. Pekerja kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masuk dalam daftar penerima.
-
Peserta didik penerima KJP. Siswa yang menerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat menggunakan KLG untuk mendukung aktivitas pendidikan dan mobilitas sehari-hari.
-
Pekerja dengan gaji sesuai UMP. Kelompok pekerja tertentu dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank Jakarta termasuk penerima fasilitas ini.
-
Penghuni Rusunawa. Warga yang tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dapat memperoleh akses transportasi publik gratis.
-
Anggota Tim Penggerak PKK. Pengurus atau anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tercakup dalam program KLG.
-
Penduduk Kepulauan Seribu. Warga yang memiliki KTP Kepulauan Seribu juga diperuntukkan mendapatkan kartu tersebut.
-
Penerima beras Keluarga Sejahtera. Penerima beras Keluarga Sejahtera atau Raskin yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) termasuk kelompok penerima.
-
Anggota TNI dan Polri. Personel Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian Republik Indonesia dapat menggunakan layanan transportasi gratis melalui KLG.
-
Veteran Republik Indonesia. Para veteran juga menjadi salah satu kelompok yang mendapat fasilitas tersebut.
-
Penyandang disabilitas. Kelompok penyandang disabilitas tercatat sebagai penerima KLG untuk mendukung penggunaan transportasi publik.
-
Lansia berusia di atas 60 tahun. Penduduk lanjut usia yang telah berusia lebih dari 60 tahun dapat memperoleh akses gratis.
-
Pengurus masjid. Marbut atau marbot, yakni pengurus masjid, termasuk dalam daftar penerima.
-
Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. Guru serta tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat memanfaatkan fasilitas KLG.
-
Juru pemantau jentik. Petugas Jumantik juga termasuk dalam 15 golongan yang diperuntukkan mendapatkan kartu layanan gratis.
Layanan yang dapat digunakan
KLG berlaku untuk tiga layanan transportasi publik yang dikelola atau beroperasi di Jakarta, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Penerima yang memenuhi kriteria dapat memakai layanan tersebut secara gratis berdasarkan ketentuan program.
Daftar penerima itu mencakup aparatur dan pekerja tertentu, peserta didik, penghuni Rusunawa, warga Kepulauan Seribu, kelompok rentan, serta masyarakat yang menjalankan fungsi sosial di lingkungan Jakarta. Melalui skema ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan akses transportasi tanpa tarif kepada berbagai golongan penerima manfaat.












