Penjualan mobil atau sepeda motor tidak otomatis menghapus keterkaitan kendaraan tersebut dengan data pemilik lama. Jika perubahan kepemilikan belum dilaporkan, kendaraan yang sudah berpindah tangan masih tercatat atas nama penjual dan dapat menimbulkan persoalan administrasi maupun perpajakan di kemudian hari.
Karena itu, pemilik lama perlu segera mengajukan lapor jual atau pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini diperlukan agar kendaraan yang sudah tidak lagi dikuasai tidak tetap tercantum dalam data kepemilikan dan objek pajak atas nama pemilik sebelumnya.
Alasan STNK perlu diblokir setelah kendaraan dijual
Pemblokiran data STNK dapat mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan, termasuk penggantian STNK. Dalam ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pemilik dapat mengajukan permintaan pemblokiran dengan menyertakan surat permohonan bermeterai serta bukti pemindahtanganan kepemilikan.
Dari sisi perpajakan, lapor jual berfungsi memisahkan kendaraan yang sudah dijual dari data pemilik lama. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut langkah tersebut juga dapat mencegah pengenaan pajak progresif apabila pemilik lama membeli kendaraan lain pada masa mendatang.
Pengurusan pemblokiran pada dasarnya dilakukan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah administrasi kendaraan. Namun, persyaratan dan mekanisme layanan dapat berbeda di setiap daerah.
Tahapan lapor jual online di Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara daring melalui layanan Pajak Online Jakarta. Pemohon perlu masuk ke situs tersebut menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu memilih menu PKB untuk melihat kendaraan yang masih tercatat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah itu, pilih bagian pelayanan dan masuk ke menu permohonan lapor jual. Kendaraan yang telah dijual dapat dipilih dari daftar, kemudian pemohon mengisi formulir sesuai data kendaraan dan transaksi penjualan.
Dokumen yang diminta sebagai bukti pemindahtanganan harus diunggah melalui formulir tersebut. Pemohon selanjutnya menyetujui syarat dan ketentuan, menyimpan permohonan, lalu memasukkan kode OTP yang dikirim ke alamat email terdaftar. Setelah permohonan dikirim, petugas akan melakukan verifikasi.
Jika pengajuan disetujui, nomor polisi kendaraan tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama. Kendaraan itu juga akan hilang dari daftar objek pajak pada layanan Pajak Online Jakarta.
Dokumen dan kewajiban pemilik baru
Dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemblokiran dapat berbeda, bergantung pada layanan dan wilayah Samsat. Meski demikian, bukti pemindahtanganan merupakan dokumen penting karena menunjukkan bahwa kendaraan telah dijual kepada pihak lain.
Pemohon yang mengurus layanan secara langsung sebaiknya membawa dokumen kendaraan serta identitas yang berkaitan dengan data kendaraan. Untuk pengajuan online di Jakarta, dokumen yang dipersyaratkan disampaikan melalui unggahan pada formulir permohonan.
Lapor jual atau pemblokiran bukanlah pengganti proses balik nama. Setelah membeli kendaraan, pemilik baru tetap harus mengurus perubahan data kepemilikan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara bagi pemilik lama, pelaporan segera membantu memastikan data kendaraan lebih tertib dan mengurangi risiko persoalan administrasi akibat kendaraan masih tercatat atas namanya.












