Ketika masyarakat menghadapi pelayanan publik yang lambat, tidak sesuai prosedur, atau menimbulkan kerugian, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga ini berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara layanan.
Mengenal Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pengawasan Ombudsman juga mencakup layanan dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Keberadaan dan kewenangan lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, serta hingga kini masih berstatus berlaku.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ombudsman menangani dugaan maladministrasi. Istilah ini merujuk pada perilaku atau perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, penggunaan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Tugas dan kewenangan Ombudsman
Salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi. Setelah laporan diterima, Ombudsman memeriksa substansinya untuk memastikan apakah perkara tersebut termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan, melakukan klarifikasi, dan meneliti dokumen yang berkaitan dengan laporan.
Laporan yang berada dalam kewenangan Ombudsman dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan. Tata cara pemeriksaan serta penyelesaian laporan juga diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.
Ombudsman tidak hanya bekerja berdasarkan laporan. Lembaga ini dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Selain menangani persoalan yang telah terjadi, Ombudsman bertugas mencegah maladministrasi agar pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Dalam menjalankan pengawasan, Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan. Lembaga ini juga berwenang meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait; memeriksa dokumen; meminta klarifikasi kepada instansi terlapor; serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.
Penyelesaian laporan dapat dilakukan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, Ombudsman juga dapat menyusun rekomendasi, termasuk mengenai pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Selain itu, Ombudsman dapat menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara untuk memperbaiki organisasi dan prosedur pelayanan. Saran juga dapat diberikan terkait perubahan peraturan perundang-undangan guna mencegah maladministrasi.
Ketentuan sebelum melapor
Masyarakat yang hendak mengadukan dugaan maladministrasi perlu terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Jika pengaduan tersebut tidak mendapat tanggapan atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.
Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi kejadian secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan laporan oleh Ombudsman.












