Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Maknanya

Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal ini berkaitan dengan rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika sejumlah perwira TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh. Peringatan tersebut kemudian berkembang menjadi agenda kenegaraan untuk mengenang para korban sekaligus menegaskan kembali kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

Peristiwa 1965 dan para korban

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, enam jenderal TNI Angkatan Darat dan seorang perwira pertama, Pierre Andreas Tendean, menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Enam jenderal itu adalah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo.

Jenazah mereka ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Ketujuh korban kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi. Lokasi penemuan jenazah itu selanjutnya menjadi bagian penting dari Monumen Pancasila Sakti, yang hingga kini berkaitan erat dengan pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional.

Pada masa itu, pemerintah menggunakan narasi resmi yang menyebut peristiwa tersebut sebagai pengkhianatan G30S/PKI. Namun, kajian sejarah mengenai peristiwa 1965 terus berkembang. Perdebatan akademik masih mencakup aktor, latar belakang, serta rangkaian sebab yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Karena itu, penyebutan pihak yang bertanggung jawab perlu ditempatkan sesuai konteks sumber sejarah yang digunakan.

Dari keputusan militer hingga penetapan presiden

Peringatan 1 Oktober telah dilaksanakan sebelum tanggal tersebut ditetapkan secara resmi sebagai hari nasional. Pada 17 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Darat mengeluarkan keputusan yang menjadi salah satu dasar awal penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Penetapan resminya dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Isinya menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila serta mengatur agar peringatannya dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.

Monumen Pancasila Sakti di kawasan Lubang Buaya kemudian memperkuat posisi lokasi tersebut dalam tradisi peringatan nasional. Monumen itu diresmikan Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973. Kompleksnya kini tercatat sebagai cagar budaya tingkat nasional dan mencakup sejumlah bangunan serta lokasi yang berkaitan dengan peristiwa 1965, termasuk sumur tempat jenazah para korban ditemukan.

Berbeda dari Hari Lahir Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila tidak sama dengan Hari Lahir Pancasila. Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni untuk merujuk pada pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 mengenai dasar negara. Sementara itu, peringatan 1 Oktober berhubungan dengan peristiwa 1965 dan sejarah penetapan tanggal tersebut sebagai hari peringatan nasional.

Dalam perkembangannya, Hari Kesaktian Pancasila tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang para korban dan rangkaian sejarah 1965. Pemerintah juga menempatkannya sebagai kesempatan untuk mendorong penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Upacara tingkat nasional pun secara rutin dikaitkan dengan kawasan Monumen Pancasila Sakti di Jakarta Timur.

Source link