Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang baik. Perubahan pas foto merupakan bagian dari pemutakhiran elemen data kependudukan, sehingga harus didasarkan pada kondisi yang sesuai dengan ketentuan.
Penggantian foto dapat dilakukan terutama apabila terjadi perubahan fisik secara permanen pada pemilik KTP-el atau kartu mengalami kerusakan fisik. Dalam situasi tersebut, foto lama bisa tidak lagi menggambarkan kondisi pemilik atau dokumen tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk mendukung proses verifikasi identitas.
Kondisi yang menjadi dasar perubahan foto
Perubahan fisik permanen dapat menjadi alasan untuk melakukan perekaman foto kembali. Perubahan ini harus membuat penampilan seseorang berbeda secara signifikan dibandingkan dengan foto yang tersimpan dalam data kependudukan.
Selain perubahan fisik, kerusakan pada KTP-el juga dapat menjadi dasar pengurusan dokumen baru. Pemilik kartu perlu mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil. Setelah permohonan diproses, penerbitan KTP-el baru dilakukan berdasarkan data yang telah diperbarui.
Foto pada KTP-el tidak berdiri sendiri sebagai gambar identitas. Sistem KTP-el menyimpan foto dan data biometrik yang digunakan untuk membantu memastikan kesesuaian identitas pemilik. Karena itu, perubahan foto berkaitan dengan kebutuhan agar data yang tercatat tetap dapat digunakan untuk mengenali dan memverifikasi pemilik dokumen.
Proses pengajuan di Disdukcapil
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan perubahan foto melalui Disdukcapil. Prosesnya dilakukan dengan mencatat perubahan elemen data pada sistem administrasi kependudukan. Perekaman ulang dan pembaruan foto dilakukan oleh petugas melalui sistem tersebut, bukan dengan menyerahkan pas foto secara bebas seperti dalam pengurusan dokumen tertentu.
Persyaratan teknis dapat berbeda di setiap daerah. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama saat mengurus permohonan.
Karena ketentuan teknis tidak selalu sama antarwilayah, pemohon sebaiknya lebih dulu menghubungi Disdukcapil setempat untuk memastikan dokumen yang harus dibawa serta tahapan pelayanan yang berlaku.
Penggantian tidak berlaku untuk semua alasan
Keinginan mengganti foto karena tidak menyukai hasil foto lama belum tentu dapat dijadikan dasar perubahan. Permohonan harus berkaitan dengan kondisi yang diakui dalam ketentuan perubahan elemen data, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan KTP-el.
Ketentuan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah dilakukan verifikasi. Oleh sebab itu, pembaruan foto hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi Disdukcapil dan setelah kondisi pemohon dinilai memenuhi persyaratan.












