Berita  

Tarif Transjakarta 2027 Jadi Rp5.000? Cek Fakta Terbarunya

Tarif baru Transjakarta mulai 1 Januari 2027 belum ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, angka Rp5.000 yang beredar di publik belum dapat dianggap sebagai harga tiket yang pasti menggantikan tarif saat ini, yakni Rp3.500.

Penyesuaian tarif tersebut akan mencakup sejumlah layanan dalam satu rumpun transportasi, yaitu Transjakarta, Transjabodetabek, Mikrotrans, dan JakLingko. Hingga 1 Oktober 2026, Pemprov DKI masih menyiapkan besaran tarif yang akan diumumkan sebelum kebijakan diberlakukan.

Rp5.000 masih sebatas usulan

Angka Rp5.000 berasal dari usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Lembaga tersebut mengusulkan tarif tunggal Rp5.000 untuk layanan transportasi umum dalam kota yang terintegrasi dengan Transjakarta, termasuk layanan mikrotrans, bus rapid transit (BRT), dan non-BRT.

Untuk layanan Transjabodetabek, DTKJ mengusulkan tarif sebesar Rp10.000. Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan pemerintah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga belum memastikan apakah angka yang diajukan DTKJ akan ditetapkan sebagai tarif resmi.

Dengan kondisi itu, pengguna belum dapat menyimpulkan bahwa tarif Transjakarta pasti naik menjadi Rp5.000. Besaran akhir masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta.

Mulai berlaku 1 Januari 2027

Yang telah dipastikan adalah waktu pemberlakuannya. Penyesuaian tarif akan dimulai pada 1 Januari 2027, setelah tarif Transjakarta bertahan di angka Rp3.500 selama sekitar 20 tahun.

Pemerintah DKI menyebut perubahan tersebut dilakukan karena tarif tidak mengalami penyesuaian dalam kurun waktu yang panjang. Selain itu, pemerintah ingin menata kembali skema subsidi agar dukungan anggaran lebih menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Kebijakan ini tidak mencakup MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Kedua moda tersebut tidak termasuk dalam penyesuaian tarif yang diumumkan untuk rumpun layanan Transjakarta.

Penerima transportasi gratis bertambah

Rencana perubahan tarif akan berjalan bersamaan dengan perluasan kelompok masyarakat yang memperoleh layanan transportasi gratis. Mulai 1 Januari 2027, jumlah golongan penerima fasilitas tersebut bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.

Kelompok tambahan yang disebutkan antara lain pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa kurang mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pelaku UMKM binaan, serta korban bencana.

Artinya, pengguna yang masuk dalam kelompok penerima layanan gratis tidak otomatis harus membayar tarif baru. Fasilitas gratis tetap berlaku bagi mereka sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Pemprov DKI masih perlu mengumumkan tarif final sebelum kebijakan berlaku. Sampai keputusan itu diterbitkan, angka Rp5.000 tetap berstatus usulan, bukan tarif resmi Transjakarta untuk 2027.

Source link