Apa itu KTP Pink: Fungsi dan Prosedur

Kartu Identitas Anak (KIA), atau yang dikenal dengan istilah KTP Pink, merupakan dokumen penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Kehadiran KIA membantu pemerintah dalam pendataan jumlah penduduk usia anak dan mempermudah akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial untuk anak. KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
KIA memiliki beberapa fungsi penting, antara lain sebagai identitas resmi anak, melindungi hak anak, memberikan data valid untuk program perlindungan anak pemerintah, serta mendukung berbagai kegiatan administratif seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, atau mengajukan asuransi. Ada perbedaan antara KTP Pink (KIA) dan KTP Biru (e-KTP) dalam hal sasaran pengguna, dasar hukum, chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan.
Ada dua jenis KIA berdasarkan kelompok usia, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali yang harus melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, dan KTP elektronik orang tua/wali. Proses selanjutnya meliputi kunjungan ke kantor Dukcapil, verifikasi data, pencetakan KIA, dan pengambilan KIA di loket pelayanan.
KIA merupakan langkah penting pemerintah dalam memastikan setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini. Selain mempermudah akses layanan publik, KIA juga menjadi alat perlindungan hak anak dan data strategis untuk kebijakan perlindungan anak. Setelah anak berusia 17 tahun, mereka harus memiliki KTP elektronik atau KTP Biru. Mengetahui proses pembuatan KIA dan perbedaannya dengan KTP Biru, membantu orang tua atau wali dalam memenuhi persyaratan administratif untuk anak-anak mereka.

Source link