Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Bawaslu DKI Jakarta Memeriksa Kegiatan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Hotel Bintang Lima

Bawaslu DKI Jakarta Memeriksa Kegiatan Capres-cawapres di Arena CFD

Pada dasarnya, area CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye baik untuk capres-cawapres maupun caleg. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah memeriksa kegiatan calon presiden dan calon wakil presiden di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin Jakarta pada Minggu (3/12).

“Terkait peristiwa itu, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.

Benny mengatakan bahwa pihaknya masih memastikan apakah kegiatan yang dilakukan salah satu calon termasuk kampanye atau tidak. Namun demikian, ia tidak menampik bahwa melakukan kampanye di tempat umum seperti HBKB termasuk larangan sesuai Peraturan KPU RI.

Larangan kegiatan politik di HBKB juga tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan bahwa sosialisasi tidak termasuk kampanye jika tidak ada ajakan memilih (orasi) ataupun adanya alat peraga kampanye (APK). Namun, jika salah satu calon membagikan barang yang menjadi bagian programnya maka bisa terhitung kampanye.

KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.