Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Legislator Mendesak Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Melakukan Kampanye sesuai dengan Etika

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 diminta untuk melakukan kampanye secara etis sesuai dengan aturan yang berlaku. Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, menyatakan bahwa para calon harus mematuhi aturan tentang car free day (CFD) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meskipun tanpa alat peraga kampanye. Gilbert menekankan pentingnya para pemimpin politik memiliki karakter adil dan menjadi contoh bagi masyarakat.

Larangan melakukan kampanye politik di kawasan car free day (CFD) tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Gilbert menilai seharusnya calon presiden dan wakil presiden mematuhi aturan tersebut dan cukup datang sebagai warga yang ikut aturan Pergub soal CFD.

Anggota DPRD lainnya, Muhammad Taufik Zoelkifli, menambahkan bahwa sosialisasi tidak akan dihitung sebagai kampanye jika tidak ada ajakan untuk memilih atau alat peraga kampanye. Namun, aturan kampanye dari KPU dianggap fleksibel dan bisa dimanfaatkan oleh calon presiden dan wakil presiden tertentu untuk melakukan kecurangan.

KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu presiden 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilu presiden 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.