Polda Metro Jaya membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk melayani warga. Masyarakat yang ingin membayar PKB dapat mengakses Samsat Keliling dengan membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta salinannya. Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dapat dilakukan melalui layanan Samsat Keliling, namun untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat.
Berikut adalah daftar lokasi Samsat Keliling pada Senin:
– Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur
– Kota Tangerang, Ciledug, Serpong, Ciputat, dan Kabupaten Tangerang
– Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere
Layanan Samsat Keliling ini memberikan fasilitas pembayaran PKB yang memudahkan warga untuk membayar pajak kendaraan mereka.