Berita  

Pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan keselamatan masyarakat

Bawaslu DKI Jakarta mengimbau peserta pemilu untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di zona-zona terlarang yang dapat membahayakan masyarakat dan pengguna jalan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, menyatakan bahwa kampanye seharusnya mencerahkan dan tidak membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, peserta pemilu diharapkan mematuhi aturan yang ada dan tidak memasang APK di zona-zona terlarang yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Benny mencontohkan kejadian beberapa waktu lalu di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, di mana baliho calon legislatif (caleg) jatuh dan menimpa warga yang sedang melintas di jalan. Oleh karena itu, seluruh peserta pemilu diingatkan untuk menjaga dan menertibkan APK sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

KPU DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK oleh peserta pemilu 2024. Larangan tersebut termasuk tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.