Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai bahwa warga seharusnya tidak memilih partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) yang tidak tertib dalam aturan penggunaan alat peraga kampanye (APK). “Masyarakat dapat diimbau untuk tidak memilih parpol/caleg yang tidak tertib aturan tersebut,” kata Joga saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Joga menjelaskan bahwa masyarakat sebagai pemilih tentunya tidak menginginkan pemimpin yang tidak memperhatikan tata kota dan mengabaikan keselamatan umum. Ini merupakan bentuk sanksi sosial bagi mereka. Dia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dan Satpol PP DKI untuk tegas mencabut alat peraga kampanye (APK) yang dianggap membahayakan keselamatan umum.
“Bawaslu dan Satpol PP juga harus menertibkan seluruh APK yang mengganggu dan dianggap membahayakan bagi keselamatan warga seperti di ‘stick cone’, pohon, JPO, pagar median jalan dan pagar/tembok bangunan,” tambahnya.
Harapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu mampu melarang parpol maupun caleg berkampanye secara konvensional dengan memasang baliho maupun poster. “Era digital ini bisa memanfaatkan platform media sosial dan media massa untuk berkampanye secara efektif, efisien, serta ramah lingkungan,” ujarnya.
Hingga Juli 2023, Satpol PP DKI Jakarta telah menertibkan sebanyak 25.899 APK yang dinilai dipasang sembarangan dan mengganggu estetika.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta menertibkan APK partai politik di tiga wilayah di Ibu Kota menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Di Jakarta Barat itu di daerah Joglo, Kembangan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Penertiban di Jakarta Selatan dilakukan di Jalan Gatot Subroto dan Rasuna Said. “Lalu di Jakarta Timur itu daerah Matraman,” katanya.