Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Bawaslu Jakarta Timur harus segera menertibkan Aplikasi Pendukung Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Bawaslu Jakarta Timur akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 yang melanggar aturan, seperti pemasangan di pohon dan merusak estetika kota.

“Itu sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas dan mitigasi akibat dari pemasangan yang kurang baik. Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan seperti Kesbangpol, Satpol PP, Dishub dan lainnya khususnya kepada peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Jaktim Willem J Wetik.

Saat ini penertiban APK akan dilakukan di titik-titik yang melanggar peraturan perundang-undangan oleh para peserta pemilu dan tim pendukungnya. Namun, waktu pelaksanaannya secara menyeluruh atau serentak masih dikoordinasikan di posko bersama Pemilu 2024.

Bawaslu Jakarta Timur sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, namun sifatnya masih terbentur aturan dan instruksi dari pimpinan Satpol PP DKI Jakarta terkait perapian dan penertiban APK.

Ratusan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) dan parpol sering terlihat di fasilitas umum seperti jalanan, trotoar, pepohonan hingga jembatan layang, yang sering merugikan para pengendara kendaraan dan masyarakat umum.

Bahkan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara motor dan mobil di Jalan Laut Arafuru, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, akibat spanduk caleg yang menutupi jarak pandang pengemudi kendaraan.