Penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jakarta Barat pada Selasa malam difokuskan pada tiga kategori pelanggaran, yaitu, APK di flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan APK yang membahayakan masyarakat.
“Jadi fokus kita, satu (APK di) flyover, kedua di JPO dan ketiga spanduk atau baliho yang membahayakan (warga),” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup.
Roup menjelaskan bahwa penertiban APK di flyover khususnya bendera-bendera partai politik yang dipasang pada tiang, dan berpotensi jatuh terkena hujan dan angin.
Penertiban malam ini dilakukan di Lima kecamatan, yaitu Grogol Petamburan, Tambora, Cengkareng, Kembangan, dan Kalideres.
Roup menegaskan bahwa penertiban malam ini bukan sekadar perapihan APK seperti yang dilakukan sebelumnya, melainkan penertiban langsung yang kategorinya melanggar.
Hingga pukul 21.05 WIB, Roup mengatakan beberapa lokasi sudah dilakukan penertiban, dan terus berlanjut hingga beberapa jam ke depan.
Penertiban APK malam ini dilakukan oleh SatPol PP bersama parpol serta pemilu dengan keterlibatan polsek setempat untuk pengamanan.
Roup menyatakan bahwa semua APK belum bisa tertibkan secara menyeluruh, karena masih belum masuk masa tenang. Per penertiban sebelumnya, pihaknya mengumpulkan total 702 APK yang melanggar di tingkat Kota Jakbar.