Petugas gabungan yang terdiri dari 48 personel menertibkan sebanyak 204 alat peraga kampanye (APK) pemilu yang pemasangannya melanggar ketentuan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (30/1). Adapun petugas gabungan tersebut berasal dari Kecamatan Cengkareng, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta partai politik peserta Pemilu 2024.
“204 alat peraga kampanye tersebut telah rusak maupun roboh sehingga harus ditertibkan agar tidak mengganggu maupun membahayakan masyarakat saat melintas,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang dalam keterangan tertulis pada Rabu.
Camat Cengkareng Ahmad Faqih menyebutkan bahwa penertiban APK tersebut dilaksanakan di beberapa titik di wilayah setempat.
“Kami tertibkan alat peraga kampanye dan spanduk kampanye ini di antaranya di Jalan Outer Ring Road dan Jalan Daan Mogot Jakarta Barat,” kata Ahmad.
Hal tersebut, kata Ahmad, dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Juga memastikan bahwa alat peraga kampanye tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan serta keselamatan masyarakat,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, penertiban APK di wilayah Jakarta Barat difokuskan pada tiga kategori pelanggaran, yakni, APK di jalan layang (flyover), Jembatan Penyeberangan or6ang (JPO) dan APK yang membahayakan masyarakat.
“Jadi fokus kita, satu (APK di) ‘flyover’, kedua di JPO dan ketiga spanduk atau baliho yang membahayakan (warga),” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup.
Roup menuturkan, penertiban APK di “flyover” khususnya bendera-bendera partai politik yang dipasang pada tiang dan berpotensi jatuh terkena hujan dan angin.
“Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024