Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Sim Keliling Jakarta Tersedia di Tempat Ini pada Hari Selasa

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang dokumen penting berkendara itu. Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro di Twitter merinci pelayanan dimulai pada pukul 08.00 – 14.00 WIB di Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, Jakarta Utara: LTC Glodok, Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat: Mall Citraland, Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.