Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Polisi mengatakan bahwa tersangka telah menjebak kepala korban sebanyak 12 kali

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka YA membenamkan kepala korban Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1). Wira menjelaskan bahwa hasil rekaman CCTV tersebut memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit. Tersangka yang adalah kekasih artis Tamara Tyasmara ditangkap di rumahnya di Pondok Kelapa dan dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya menjerat tersangka YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante. Pasal tersebut antara lain Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Setelah gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (8/2), inilah pasal yang dijeratkan kepada tersangka.

Hasil rekaman CCTV dan hasil ekshumasi akan disampaikan lebih lanjut melalui tim dari analisis digital dari puslabfor dan kedokteran forensik. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka YA dalam kasus kematian Dante. Polda juga menambahkan bahwa ekspos secara lengkap akan dilakukan minggu depan untuk mengungkap detail dari pengungkapan hasil forensik dari CCTV.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024