Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta telah mendampingi 2.125 pendaftaran sertifikat halal reguler hingga saat ini. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjamin penerapan wajib halal bagi pelaku usaha di DKI Jakarta.
Kepala Dinas PPKUKM Ibu Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan bahwa pendampingan pendaftaran sertifikat halal reguler sebanyak 2.125 sertifikat halal didanai oleh Dinas PPKUKM, sedangkan pendampingan sertifikat halal ‘self-declare’ dibiayai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terhitung tahun 2018-2023, tercatat sebanyak 10.553 sertifikat halal yang telah difasilitasi. Pihaknya juga memfasilitasi perizinan atau program penumbuhan wirausaha industri baru dan peningkatan industri kecil menengah melalui Jakarta Entrepreneur dan 7 Langkah Pasti Akan Sukses (PAS).
Elisabeth menjelaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran penting bagi pelaku usaha di bidang industri pangan, seperti makanan dan minuman, karena memberikan jaminan produk halal yang memberikan kenyamanan dan keamanan dalam memproduksi dan menjual produk.
Pemerintah melalui Kementerian Agama juga telah meminta pedagang makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima, untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.