Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Polisi Mengadakan Penyelidikan Terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Fahira Pada Hari Senin

Polisi sudah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, ke polres setempat pada Jumat (16/2). Gelar perkara akan dilakukan pada Senin (19/2).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fahira Idris berupa penggunaan kapal milik Dishub DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan. Terlapor (Fahira Idris) menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan untuk kampanye, meskipun seharusnya hanya untuk sosialisasi peraturan atau serap aspirasi.

Bawaslu DKI Jakarta sedang menelusuri dugaan sebanyak tiga pelanggaran kampanye jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka sudah melakukan sidang pembacaan temuan, pembacaan jawaban, serta pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Salah satu dari tiga dugaan pelanggaran tersebut adalah penggunaan kapal Dinas Perhubungan untuk kampanye oleh calon legislatif (caleg). Bawaslu DKI Jakarta masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut sebelum menindak secara tegas jika terbukti bersalah.

Sumber: ANTARA 2024