Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada hari Minggu membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi.
Melalui akun media sosial @TMCPpoldaMetro, disampaikan bahwa layanan tersebut berlangsung dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Dua lokasi SIM Keliling hari ini adalah:
1. Jalan Raden Inten, Kalimalang samping MCD Duren Sawit, Jakarta Timur
2. Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta BaratÂ
Masyarakat yang ingin mengakses layanan SIM Keliling diharapkan membawa SIM lama dan KTP beserta fotokopinya.
Di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp37.500) dan asuransi (Rp50.000).
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Sumber: ANTARA