Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Jam Operasional Taman Margasatwa Ragunan Selama Bulan Ramadhan

Jam Operasional Taman Margasatwa Ragunan Selama Bulan Ramadhan

Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, mengubah jam operasional selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah untuk wisatawan yang akan berkunjung.

“Awalnya dibuka dari jam 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun selama Ramadhan ini berubah menjadi 07.00 WIB hingga 15.00 WIB,” ungkap Staf Pelayanan dan Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang di Jakarta, Selasa.

Bambang menyatakan bahwa selama bulan Ramadhan, Taman Margasatwa Ragunan tetap buka untuk para pengunjung yang ingin berwisata.

Dia menjelaskan bahwa hanya ada satu hari libur dalam seminggu, yaitu setiap Senin. Sedangkan dari Selasa hingga Minggu tetap buka seperti biasa, namun jam operasional disesuaikan.

Pada awal bulan Ramadhan ini, hari libur satwa di Taman Margasatwa Ragunan bergeser dari Senin menjadi Rabu (13/3), karena Senin merupakan hari libur nasional.

Sementara itu, data kunjungan wisatawan ke tempat wisata tersebut pada tanggal libur nasional perayaan Hari Raya Nyepi, yaitu Senin (11/3) mencapai 3.588 orang.

“Pada hari itu, jumlah kunjungan menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 14.819 orang,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menutup sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan bahwa sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama bulan Ramadhan untuk menghormati bulan suci itu dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Jenis usaha tertentu akan ditutup pada satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama bulan suci umat Muslim, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, malam takbiran, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta malam Nuzulul Quran.

Peraturan mengenai jam operasional dan jenis usaha tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri antara lain kelab malam, diskotek, mandi uap, dan rumah pijat.