Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Puluhan kendaraan bermotor dikenakan tilang karena melanggar arah berlawanan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan razia rutin dan telah menilang 973 kendaraan bermotor karena melanggar arah di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.

“Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 973 kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Penindakan terhadap kendaraan bermotor melawan arah dilakukan oleh Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, dari 22 Februari hingga 8 Maret 2024. Penindakan dilakukan di lima wilayah Jakarta pada jam 07.30-10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB, melibatkan personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, TNI, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Penindakan dilakukan di 31 lokasi seperti Jalan KH Wahid Hasyim, Traffic Light Gondangdia, Kebon Sirih, Menteng, Kalibata Raya, dan U-turn Fly Over Kalibata. Lokasi lain termasuk Jalan Letjen Suprapto Rel KAI, Penjernihan Dalam, Balikpapan, Kramat Bunder, Kramat Jaya, TL Emporium, TL Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, RE Martadinata, TL Jubile, Danau Sunter Selatan, Pasir Putih Raya, dan Persimpangan Sekolah Penabur.

Penindakan dilakukan sesuai dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran arah atau lawan arah.