Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Jakarta guna membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada hari Minggu.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi mereka, merinci layanan SIM ini dilayani mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Di Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, di samping McD Duren Sawit
Di Jakarta Barat: Jalan Panjang di depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Untuk dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, serta membayar biaya administrasi sebelum datang ke lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang diperlukan antara lain adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Sedangkan untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimalnya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini ditulis oleh Lia Wanadriani Santosa dan diedit oleh Sri Muryono.